Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gampong adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Aceh,Gampong berada di bawah Mukim. Berbeda dengan Kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Gampong Teungoh Seuleumak berasal dari 2 kata yaitu”Teungoh ” yang artinya Ditengah sedangkan “Seuleumak” adalah Kemakmuran pandangan dan gampong Teungoh Seuleumak merupakan gampong yang, sebagian besar area Gampong adalah persawahan masyarakat dan kebun.
Pada awal mulanya gampong Teungoh Seuleumak hanya dihuni oleh beberapa kelompok orang saja yang menetap di perkebunan mereka masing-masing, seiring berlalunya waktu banyak masyarakat yang datang ke daerah tersebut dengan tujuan berkebun, sehingga banyak masyarakat yang mendiami daerah tersebut maka timbulah pemikiran untuk membentuk sebuah gampong. Melalui musyawarah maka terbentuklah gampong dengan sebutan Teungoh Seuleumak. Gampong Teungoh Seuleumak terdiri dari 3 (Tiga) dusun dan di pimpin oleh seorang Geuchik Gampong dan di bantu oleh seorang wakil.
Gampong Teungoh Seuleumak Merupakan salah satu gampong dari 49 gampong dalam wilayah kecamatan Matangkuli dan terletak di kemukiman Seuleumak yang berjarak 3 Km dari pusat Kecamatan. Luas wilayah gampong lebih kurang 122,41 Ha yang terbagi atas 3 Dusun Yaitu dusun Balee Baro, dusun Tumpok Murudu, dan Dusun Tanjong Tgk KTgk. Idrien, Jumlah Penduduk ± 315 Jiwa yang mayoritas pemduduk Beagama Islam.Dan umumnya masyarakat bemata pencaharian sebagai petani